Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, telah melewati proses kajian mendalam.
Berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, dan fiskal dipertimbangkan untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif pada masyarakat luas.
Keputusan ini diambil dengan melibatkan diskusi intensif antara Pemerintah dan DPR.
“Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Deni juga menjelaskan bahwa proses kenaikan tarif PPN ini didasarkan pada kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan praktisi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dilakukan dengan sangat hati-hati.
Pemerintah mempertimbangkan berbagai sektor, seperti kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat, terutama yang terdampak pandemi COVID-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap mampu menghadapi berbagai krisis.
"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk berhati-hati dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Deni memastikan bahwa masyarakat akan diberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif sebelum kebijakan diterapkan.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tutupnya. (ant/rpi)
Load more