Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 soal Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah solusi untuk untuk keberlanjutan para pelaku UMKM yang memilki piutang macet.
“Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dilanjutkan dengan nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.
Kemudian, pada pasal 19 tertulis bahwa kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.
Adapun PP terbit pada 5 November 2024, artinya kebijakan ini hanya berlaku hingga 5 Mei 2025.
Mahendra juga menjelaskan bahwa PP tersebut adalah turunan guna melaksanakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK sebagai regulator dan pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi hal ini bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Meskipun sebelumnya OJK turut mendorong dan mengkoordinasikan pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), namun baru bisa tercapai di pemerintahan Prabowo Subianto.
Load more