Jakarta, tvOnenews.com - Menaker Yassierli karyawan terdampak imbas rencana penerapan PPN 12 persen akan dilindungi.
Secara khusus, Kemnaker akan memastikan perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat menderima pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kita sudah antisipasi itu, kan kita punya instrumen JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita sosialisasikan terus,” ujar Yassierli, melansir ANTARA Jumat (22/11/2024).
Selain itu, pihaknya juga memastikan agar perusahaan menunaikan kewajiban terhadap para pekerja jika melakukan PHK.
Salah satu contohnya memberikan pesangon bagi pekerja yang diberhentikan.
Load more