Jakarta, tvOnenews.com - Publik sedang heboh dengan berita mengenai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto, yang ditembak hingga meninggal dunia oleh AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
AKP Dadang adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan. Insiden tragis tersebut berlangsung di area parkir Mapolres Solok Selatan. Diduga, AKP Ulil ditembak dari jarak dekat.
AKP Ulil meninggal dengan beberapa luka tembak di bagian kepalanya. Sementara itu, AKP Dadang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ulil Ryanto hingga meninggal dunia adalah Tambang Galian C. Apakah itu Tambang Galian C?
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membagi jenis-jenis tambang menjadi tiga golongan yakni A, B, dan C dengan rincian sebagai berikut:
Meliputi minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, timah putih, dan uranium.
Meliputi besi, bauksit, tembaga, seng, emas, platina, intan, dan perak.
Meliputi pasir kuarsa, batu permata, marmer, tanah liat, granit, dan pasir.
Tambang galian C sangatlah identik dengan usaha pertambangan rakyat. Selain itu, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi dan segala pertimbangan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Meskipun tidak termasuk kategori tambang mengandung mineral berharga seperti emas atau batubara, Tambang Galian C termasuk jenis bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, tambang galian C tidak memerlukan pemasaran internasional karena bahan tambahan ini juga dikenal menjadi bahan galian industri.
Tambang Galian juga dianggap sebagai tambang yang mudah dalam proses penambangannya lantaran tidak memerlukan teknologi tinggi, alhasil sering disebut sebagai pertambangan rakyat. (nsp)
Load more