Pelaku divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada 5 Januari 2022 karena melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Kasus Rudi mendapat hukuman berat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mengaku melakukan penembakan secara sadar.
Motif penembakan ini yaitu sakit hati pelaku kepada korban. Menurut pelaku, korban kerap mengintimidasi dan menyebar aib pelaku ke publik.
Jakarta
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah kasus polisi tembak polis yang menggemparkan publik, bahkan kasus ini berjalan sepanjang tahun 2022 hingga tahun 2023.
Ia tewas ditembak rekannya sendiri, Bharada E, pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
Brigadir J pertama kali dilaporkan meninggal karena baku tembak, namun akhirnya terungkap bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terjadi tanpa perlawanan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Load more