Bharada E kemudian membuat pengakuan dan bersedia menjadi Justice Collaborator, hingga Sambo akhirnya divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 13 Februari 2023.
Namun, vonis Ferdy Sambo diubah oleh Mahkamah Agung menjadi pidana penjara seumur hidup pada Agustus 2023 atas permohonan kasasi ke MA. (vsf)
Load more