LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ambil Alih Saham JDSport Fashion Indonesia, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Ekspansi ke Bisnis Waralaba Fesyen Sport
Sumber :
  • istimewa

Ambil Alih Saham JDSport Fashion Indonesia, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Ekspansi ke Bisnis Waralaba Fesyen Sport

PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) telah melakukan ekspansi usaha dengan mengakuisisi kepemilikan saham di waralaba asal Inggris, JDSport Fashion Indonesia.

Minggu, 24 November 2024 - 16:53 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Perusahaan ritel perangkat telekomunikasi, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) melakukan ekspansi usaha dengan mengambil alih kepemilikan saham di perusahaan waralaba ritel fesyon olah raga asal Inggris, PT JDSport Fashion Indonesia (JDFI).

Pengambilalihan saham JDFI ini dilakukan oleh anak usaha yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh Erajaya, yakni PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL). Melalui anak usahanya ini, Erajaya telah mengambil alih 99 persen saham JDFI dari JD Sports Fashion Plc. (JDUK).

“JDUK yang umum dikenal sebagai JD Sports, merupakan perusahaan Ritel Fashion olahraga asal Inggris yang berkantor pusat di Bury, Greater Manchester. Perusahaan ini didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Britania Raya, yang juga tercatat di Bursa Efek London,” jelas Sekretaris Perusahaan Erajaya Amelia Allen dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Dia menjelaskan, PT Sinar Eka Selaras Tbk  merupakan Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan Langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan 80 persen. Anak usaha ini merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Baca Juga :

Dalam transaksi pengambilalihan kepemilikan saham yang dilakukan pada tanggal 21 November 2024 tersebut, jelas Amelia Allen, PT Sinar Eka Selaras Tbk telah membeli 89.249 lembar saham yang mewakili 51 persen kepemilikan total saham JDFI yang dimiliki oleh JDUK dialihkan kepemilikannya.

Sebelumnya, kepemilikan PT Sinar Eka Selaras Tbk telah memiliki 85.750 saham yang mewakili 49 persen kepemilikan toal JDFI. Pascapengambilahan tersebut, maka PT Sinar Eka Selaras Tbk menjadi pemegang saham 99,99 persen saham JDFI.

Selain pembelian saham di JDFI, PT Sinar Eka Selaras Tbk juga telah menambah kepemilikan sahamnya di anak usaha JDFI, yakni PT JDSports Fashion Distribution (JDFD) 1). PT Sinar Eka Selaras Tbk telahmembeli sebanyak 4.948 lembar saham yang mewakili 49 persen saham JDFD.

Dengan pembelian  saham JDFD yang sebelumnya dimiliki oleh JDUK ini, maka saat ini total kepemilikan saham PT Sinar Eka Selaras Tbk di JDFD telah menjadi 99.99 persen.

Nilai Pembelian

Lebih lanjut dijelaskan, Perjanjian Jual-Beli Saham JDFI dan JDFD yang ditandatangani oleh para Pihak pada tanggal 21 November 2024 bernilai total sebesar Rp94,199 miliar, baik untuk pembelian saham JDFI maupun JDFD.

“Total Nilai Nominal Saham yang dialihkan kepada Perseroan dan JDFD adalah sebesar Rp89.250.000.000 (Delapan Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelas Amelia Allen.

Sementara total nilai nominal saham yang dialihkan kepada Perseroan dan JDFI, menurut Amelia Alle,  adalah sebesar IDR 4.949.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Dengan pengambilalihan saham tersebut maka saat ini, baik saham JDFD maupun JDFI dimiliki oleh dua pihak, yakni PT Sinar Eka Selaras Tbk sebesar 99,99 persen, dan JDUK sebesar 0,01 persen.

Lebih lanjut dijelaskan, perubahan dan peralihan kepemilikan JDFD adalah sebagaimana dinyatakan berdasarkan Akta JDFD dengan Nomor 353 yang dibuat oleh Jimmy Tanal S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan.

Dua pemberitahuan tersebut adalah Peneriman Pemberitahuan Perubahan Data JDFD dengan nomor AHU-AH.01.09-0278430 pada tanggal 21 November 2024, dan  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar JDFD dengan nomor AHU-AH.01.03-0212960 pada tanggal 21 November 2024. 

“Dengan demikian kepemilikan JDFD telah berubah dan dinyatakan valid keabsahannya,” jelas Amelia Allen. (hsb)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Usahakan Baca Satu Zikir ini Setelah Salat Tahajud Bila Ingin Doa dan Hajat Dikabulkan, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Usahakan Baca Satu Zikir ini Setelah Salat Tahajud Bila Ingin Doa dan Hajat Dikabulkan, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bacaan zikir yang bisa diamalkan setelah tahajud agar hajat dikabulkan. UAH mengatakan doa ini bisa dibaca untuk semua keadaan.
Ustaz Adi Hidayat Bilang Jangan Cuma yang Biasa, Ternyata ini Waktu Terbaik Baca Sayyidul Istighfar agar Masuk Surga

Ustaz Adi Hidayat Bilang Jangan Cuma yang Biasa, Ternyata ini Waktu Terbaik Baca Sayyidul Istighfar agar Masuk Surga

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan waktu terbaik bacaan Sayyidul Istighfar sebagai amalan peningkatan dari kalimat istighfar biasa agar mendapat jaminan surga.
Lirik Lagu What Would You Do - Wonho, Full Bahasa Inggris yang Jadi Comeback eks Member Monsta X Itu Usai Wajib Militer

Lirik Lagu What Would You Do - Wonho, Full Bahasa Inggris yang Jadi Comeback eks Member Monsta X Itu Usai Wajib Militer

Pada 22 November 2024 lalu, Wonho pun menandai comeback-nya usai menjalankan wajib negara dengan perilisan lagu berbahasa Inggris bertajuk "What Would You Do".
Pihak Tom Lembong Laporkan 2 Ahli JPU ke Polisi soal Sumpah Palsu, Eks Ketua MK Singgung Preseden Buruk Peradilan Indonesia

Pihak Tom Lembong Laporkan 2 Ahli JPU ke Polisi soal Sumpah Palsu, Eks Ketua MK Singgung Preseden Buruk Peradilan Indonesia

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU dalam sidang praperadilan Tom Lembong, Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
Sarwendah Pilih Sibukan Diri dengan Cara Tak Biasa Usai Pisah dari Ruben Onsu, Lakukan ini Bareng Betrand Peto: Aku Merasa…

Sarwendah Pilih Sibukan Diri dengan Cara Tak Biasa Usai Pisah dari Ruben Onsu, Lakukan ini Bareng Betrand Peto: Aku Merasa…

Sarwendah kini nampak memilih menyibukan diri usai berpisah dari Ruben Onsu. Ia mengaku tertarik melakukan kegiatan ini bersama Betrand Peto. Seperti apa?
Dua RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

Dua RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

BPBD DKI Jakarta menginformasikan bahwa sebanyak dua rukun tetangga (RT) di Jakarta Selatan terendam banjir imbas hujan pada Minggu (24/11) sore.
Trending
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi, Mulai dari AKP Ulil Ryanto Dikuntit sampai Tujuh Tembakan ke Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi, Mulai dari AKP Ulil Ryanto Dikuntit sampai Tujuh Tembakan ke Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Begini kronologi kasus polisi tembak polisi. Mulai dari pertemuan AKP Dadang Iskandar dan AKP Ulil Ryanto, sampai rentetan tembakan ke rumah dinas Kapolres.
Padahal Sudah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain Keturunan ini Justru Lebih Pilih Timnas Indonesia, Sampai Bilang...

Padahal Sudah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain Keturunan ini Justru Lebih Pilih Timnas Indonesia, Sampai Bilang...

Cerita unik pemain keturunan yang tetap lebih memilih untuk membela Timnas Indonesia meskipun sudah ditawari menetap di Timnas Belanda, ternyata ini alasannya.
Jika Tali Pocong Tak Dilepas, Arwah Jadi Gentayangan dan Tidak Tenang? Buya Yahya Sarankan Buka Talinya agar...

Jika Tali Pocong Tak Dilepas, Arwah Jadi Gentayangan dan Tidak Tenang? Buya Yahya Sarankan Buka Talinya agar...

Apakah tali pocong harus dilepas jika akan dikuburkan? Jika tidak dilepas, apakah tali pocong bisa membuat arwah jadi gentayangan? Buya Yahya jelaskan hal ini.
Selengkapnya
Viral