Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) serta Doktor Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chairul Huda, mengungkapkan bahwa penanganan korupsi menjadi kurang efektif tanpa adanya UU Perampasan Aset.
Dia berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi tampaknya bukan prioritas utama di Indonesia, karena RUU tentang perampasan aset tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Ia mengungkapkan bahwa langkah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, baik dari segi peraturan maupun dalam memperkuat lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum terlihat jelas.
Bahkan, ada kesan bahwa hal ini justru mengurangi komitmen untuk mengatasi tindakan ilegal yang merugikan bangsa dan negara tersebut.
"Yang terlihat desainnya KPK nantinya mungkin hanya untuk pencegahan," ujar Chairul.
Menurut Chairul, susunan kepemimpinan KPK yang baru belum menunjukkan bahwa penegakan hukum terkait korupsi ke depan akan semakin kuat dan efektif.
Load more