Namun, Ipunk menambahkan, pengawasan di WPPNRI 718 tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya agar bisa bersinergi dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
Menurut Ipunk, sinergi dalam penguatan pengawasan dilakukan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, penggunaan metode pengawasan terpadu, serta penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara terkoordinasi.
Di sinilah sinergi antar aparat penegak hukum diperlukan," kata Ipunk. (ant/nsp)
Load more