Ia menambahkan, khusus untuk produk ekspor, BPPMHKP mewajibkan UPI yang ingin menjual produknya ke pasar internasional untuk menjamin mutu sesuai dengan persyaratan internasional melalui penerapan HACCP dan sertifikat kesehatan (HC) produk berdasarkan kualitas.
Selanjutnya, KKP melalui BPPMHKP melakukan pengawasan dan kontrol mutu serta keamanan hasil perikanan di semua UPI tersebut melalui kegiatan kontrol resmi dari pemerintah seperti inspeksi, surveilan, pengambilan sampel, dan pengujian.
Ishartini menegaskan bahwa KKP saat ini mampu menjamin lebih dari 99 persen produk perikanan sampai diterima di negara tujuan ekspor, dengan kurang dari 1 persen produk perikanan Indonesia ditolak di pasar global.
"Pemenuhan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami kepada pemerintah dan konsumen di negara tujuan ekspor," kata Ishartini.
KKP menginformasikan bahwa pasar AS adalah salah satu lokasi tujuan utama untuk ekspor produk perikanan Indonesia. Dari keseluruhan ekspor komoditas perikanan Indonesia yang mencapai 658 juta ton pada semester pertama 2024, ekspor ke Amerika Serikat mencapai 100,7 juta ton.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa nilai ekspor hasil perikanan antara Januari-September 2024 mencapai 4,23 miliar dolar AS, meningkat 3,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Angka ini menghasilkan surplus neraca perdagangan perikanan sebesar 3,87 miliar dolar AS. (ant/nsp)
Load more