Jakarta, tvonenews.com - Upaya penanganan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi di WK (Wilayah Kerja) Rokan oleh PT Pertamina Hulu Rokan mendapat dukungan dari pemerintah. Anak usaha Pertamina ini telah mendapat penugasan dari pemerintah untuk mempercepat pemulihan tanah yang belum diselesaikan oleh operator sebelumnya, Chevron.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) yang masuk dalam WK Rokan di Kabupaten Siak, Riau, Minggu (24/11/2024).
"Secara teknis yang harus bertanggung jawab ini Chevron, tetapi dalam UU dikenal dengan ‘Polluter pays’ principle, jadi si Rokan (Chevron) berdasarkan hitungan para ahli, telah menempatkan dana di pemerintah," kata Menteri Hanif Paisol dalam keterangan tertulis, Minggu.
Menurutnya, pemulihan ini bisa dilakukan secara cepat dan ringkas. Dia juga meminta jajarannya, untuk dapat fokus menyelesaikan pemulihan ini, agar bisa tuntas 2026. Terutama akses untuk pemulihan di area yang berkaitan dengan masyarakat.
"Perusahaan jangan dibenturkan dengan masyarakat. Kita-kita saja (Pemerintah) yang handle. Pemprov mediasi dengan masyarakat. Karena ini urusan Pemerintah. Mereka (PHR) tinggal eksekusi saja," tambahnya.
Executive Vice President (EVP) PHR Andre Wijanarko yang mendampingi Menteri Lingkungan Hidup mengatakan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di area operasi merupakan prioritas utama.
“PHR mendapatkan penugasan dari pemerintah melalui SKK Migas untuk melaksanakan penanganan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi di WK Rokan, yang belum selesai dilakukan oleh operator sebelumnya. PHR terus berupaya melakukan percepatan pemulihan lahan," kata Andre.
Sesuai Aturan
Rangkaian kegiatan pemulihan ini, jelas Andre, tidak hanya mencakup pembersihan fisik di lokasi, tetapi juga mencakup seluruh tahapan kegiatan perencanaan di antaranya pengumpulan data dan informasi, delineasi serta penyusunan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan.
Seluruh kegiatan pemulihan dilakukan PHR sesuai batasan, lingkup dan koordinasi dari SKK Migas, serta di bawah pengawasan Kementrian Lingkungan Hidup. Kegiatan Pemulihan Lingkungan Hidup di tahura SSH Minas akan dilakukan oleh PHR bersama mitra kerja sesuai dengan jadwal waktu yang ada di masing-masing RPFLH.
Hingga saat ini, PHR telah menyelesaikan pemulihan lahan di 8 lokasi dan terus berupaya melanjutkan kegiatan dengan pendekatan teknologi tepat guna yang efektif dan efisien seperti bioremediasi insitu dan ex situ, serta metode lain yang telah disetujui KLHK.
Sementara Ivan Fadlun Azmy Kapokja K3L SKK Migas menyampaikan bahwa pekerjaan pemulihan yang dilakukan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri KLHK. Tujuan dan sifat pekerjaan ini tentunya mempunyai tingkat efektifitas dan efisiensi yang perlu dikedepankan mengingat Perlindungan Lingkungan menjadi hal utama.
"Percepatan pekerjaan akan mengikuti arahan dan kondisi di lapangan demi tercapainya keberhasilan pekerjaan pemulihan lahan yang sesuai dengan acuan Pemerintah," tambahnya. (hsb)
Load more