Jakarta, tvonenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meninjau SPBU Jalan Kaliurang km 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga curang dalam pelayanan kepada konsumen dengan potensi kerugian Rp1,4 miliar per tahun.
"Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," kata Budi, Senin (25/11/2024).
Ia mengatakan dampak penggunaan manipulator SPBU ini berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter, sehingga masyarakat rugi Rp1,4 miliar per tahun.
"Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepadapengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," katanya.
Lebih lanjut, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pelanggaran SPBU tersebut. Apabila terbukti berbuat curang, ia tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas bila melanggar aturan.
"Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pemerintah kabupaten mengusulkan tera SPBU dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Saat ini, tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun," katanya. (ant/nba)
Load more