Jakarta, tvonenews.com - Keputusan pemerintah untuk menetapkan Hari Libur Nasional pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu, 27 November 2024, ternyata turut berdampak pada layanan perbankan.
Meski sejumlah bank umum milik pemerintah dan swasta tetap melayani pelanggan pada hari pelaksaaan Pilkada serentak, sejumlah layanan perbankan ternyata tetap tidak bisa berjalan normal sebagai mana hari biasa.
“Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024,” jelas Direktur Eksekutf Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).
Hal tersebut, jelasnya, merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Lima Layanan
Seiring dengan diliburkannya kegiatan operasional bank sentral menurut keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan sejumlah layanan sebagaimana hari biasa. Dia menyebutkan beberapa layanan yang tidak diselenggarakan pada saat pilkada serentak, yakni:
Load more