Dikatakannya, berdasarkan Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013, terdapat enam kelompok industri yang tergolong padat karya, yaitu industri makanan, minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, kulit, dan tembakau. industri industri barang-barang kulit, industri sepatu, industri mainan anak-anak, dan industri mebel.
"Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," ucap Husin.
Namun, lanjut Husin, justru sektor padat karya merupakan kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pengupahan.
"Sehingga manakala putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya," tuturnya.
Pada prinsipnya, menurut Husin, semangat ketentuan gaji yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Dalam pengaturan Indeks tertentu dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja, secara substansi telah diakomodasi sebelumnya dalam PP 51/2023," terangnya.
Selain itu, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12 yang menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral untuk wilayah provinsi dan kabupaten/kota, maka standar tersebut tidak dapat serta merta diterapkan dan tidak dapat ditetapkan untuk upah minimum serta dibebankan pada sektor padat karya.
Load more