"Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam undang-undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah," kata Husin.
Oleh karena itu, tambah Husin, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan harus mengatur tata cara dan prasyarat penetapan gaji sektoral oleh gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif. (ant/nsp)
Load more