Jakarta, tvonenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan utang UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha yang sudah masuk daftar penghapusbukuan bank BUMN atau bank Himbara.
Maman menjelaskan, bank Himbara sudah memiliki daftar pelaku UMKM, petani dan nelayan yang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman.
Akibatnya, para peminjam tersebut masuk dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa lagi meminta pembiayaan kepada bank.
Maman menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank Himbara dan saat ini masih menunggu rapat internal terkait dengan mekanisme penghapusan piutang.
"Di bank itu mekanisme untuk RUPS itu kurang lebih mereka butuh waktu 30 hari. Ada mekanisme di internal, tinggal kita tunggu nanti sekitar 30 harian ke depan, mereka akan adakan rapat umum pemegang saham, ketok, jalan langsung," katanya.
Sebelumnya, Maman menargetkan proses penghapusan utang UMKM dapat selesai pada April 2025. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/11/2024)
Load more