LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi MRT
Sumber :
  • dok. DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta Setujui Kenaikan Modal Dasar PT MRT hingga Rp120 Triliun untuk Proyek Timur-Barat

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, salah satu fokus utama dalam perubahan tersebut adalah pembangunan MRT Fase Timur-Barat

Selasa, 26 November 2024 - 09:40 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan lima pasal dan dua poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (PT MRT).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz berharap Raperda perubahan ini dapat segera dilaksanakan mulai tahun 2025. 

Salah satu fokus utama dalam perubahan tersebut adalah pembangunan MRT Fase Timur-Barat yang membentang dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi, dengan panjang 24,5 kilometer.

“Mudah-mudahan nanti perubahan ini bisa segera diproses dan disetujui oleh Kemendagri dan proyek ini bisa berjalan tahun depan,” ujar Aziz, dalam keterangan resmi, Senin (25/11).

“Sehingga dalam waktu tujuh tahun proyek ini bisa selesai dan bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :

Perubahan regulasi yang diusulkan mencakup Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, yang awalnya menetapkan modal dasar perseroan sebesar Rp40,7 triliun, menjadi Rp120,1 triliun.

Aziz menjelaskan, kenaikan modal dasar ini diperlukan untuk menampung pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam proyek kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang.

“Ini sebagai gelasnya, karena mereka akan menampung pinjaman dari PT JICA dari Jepang dan memang harus mempunyai gelas yang cukup besar yang sebelumnya Rp40 triliun menjadi Rp120 triliun,” jelas Aziz.

Ia berharap dengan perubahan regulasi ini, PT MRT Jakarta dapat memulai pembangunan proyek secara bertahap, sehingga masyarakat Jakarta dapat lebih banyak menggunakan moda transportasi publik dibandingkan kendaraan pribadi.

“Mudah-mudahan bisa bermanfaat bukan hanya untuk PT MRT tapi pada seluruh warga Jakarta yang tujuannya mengurangi polusi dan mengurangi kendaraan pribadi,” kata Aziz.

Selain itu, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan waktu transportasi dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga Jakarta.

Di sisi lain, Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat mengapresiasi kinerja legislatif yang telah menyetujui Raperda perubahan ini. 

Menurutnya, aturan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk keberlanjutan pembangunan MRT Timur-Barat.

“Saya terima kasih kepada pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah teliti dan semangat. Sehingga bisa memperbaiki kualitas Perda kita,” ujar Tuhiyat.

Tuhiyat menjelaskan, penyesuaian modal dasar ini juga dipersiapkan untuk pengintegrasian transportasi publik di Jakarta, yang bertujuan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

“Karena kita ada progres kelanjutan selatan-utara dari Kota ke arah Ancol. Plus ada rute baru timur-barat dari Medan Satria sampai Tomang 24 km. Maka diperlukan adanya penyesuaian modal dasar di dalam Perda yang sekarang sudah tidak memenuhi,” tukas Tuhiyat.

Perubahan yang tertuang dalam Raperda mencakup Pasal 1 ayat 6, 21, dan 22, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 7 ayat 4. Dengan persetujuan ini, pembangunan MRT Timur-Barat diharapkan dapat segera dimulai dan selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan. (agr/nba)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Syekh Ali Jaber ingatkan tentang kesalahan dalam membaca ayat kursi, bisa berakibat fatal terhadap makna bacaan ayat kursi jika sembarangan membacanya begini.
Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Hal ini ia sampaikan karena manusia tak lepas dari kebutuhan sehari-hari. Sehingga membutuhkan rezeki atau materi, bisa dilengkapi Ustaz Adi Hidayat zikir agar
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Penyanyi Iwan Fals sudah melegenda di dunia musik tanah air, karyanya telah diciptakan hingga memiliki ribuan penggemar. salah satunya 'Aku Bukan Pilihan'
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral