Kondisi sopir truk yang kelelahan tentu mennarik untuk ditarik pembasahan tersendiri.
Kelelahan sopir truk erat dengan jam kerja sopir.
Nyatanya, saat ini jam kerja sopir khususnya truk sudah diatur dalam Undang-Undang.
Peraturan yang mengatur jam kerja sopir truk termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tertulis pada pasal 90 atay (2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
Dilanjutkan pada ayat (3) pasal yang sama, Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. (vsf)
Load more