Dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah disarankan untuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, mempercepat pelayanan pemberian izin PBG untuk MBR dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dan segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penghapusan retribusi PBG dalam waktu sebulan ke depan.
Dalam upaya mengurangi backlog perumahan dan mengatasi kemiskinan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen untuk terus mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah di berbagai kawasan, termasuk daerah perkotaan, pedesaan, dan pesisir.
Kementerian PU akan memberikan dukungan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air baku dan pengolahan air bersih, pengolahan limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan. Inpres tentang air bersih dan air limbah juga telah diajukan untuk diprioritaskan agar mendukung program 3 juta rumah tersebut. (ant/nsp)
Load more