Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau. Aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan kebijakan impor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan satu data perdagangan antarpulau yang komprehensif.
Menurut Budi, data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah untuk memahami mengenai produksi dan konsumsi barang di setiap daerah.
Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi daerah-daerah dengan surplus atau defisit produksi, khususnya untuk komoditas pangan pokok. Sehingga dapat menghindari impor yang berlebihan akibat kurangnya data produksi domestik.
“Jadi kalau datanya makin jelas, kita bisa merencanakan yang baik kebutuhan impor kita berapa. Jangan sampai karena kita tidak tahu mana yang minus, mana yang surplus, akhirnya ditetapkan minus,” katanya, Selasa (26/11/2024).
Selain menjadi acuan dalam kebijakan impor, Budi menyebut. satu data perdagangan antarpulau juga akan membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara meningkatkan kinerja logistik nasional.
Pasalnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, masih terdapat ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan transaksi perdagangan masih berpusat di Pulau Jawa.
Load more