Selain PPN 12 persen dan tax amnesty, Awalil membeberkan beberapa strategi lain yang tengah diwacanakan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
Diantaranya adalah eksekusi penagihan pajak yang sudah diputuskan secara hukum, penggalian potensi pajak dari ekonomi bawah tanah (underground economy), penguatan pengawasan transaksi digital, dan perbaikan implementasi ketentuan perpajakan.
Adapun kenaikan PPN 12 persen dan pelaksanaan tax amnesty jilid III tetap memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan negara. Meski begitu, pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan stabilitas ekonomi.
“Meskipun target penerimaan pajak adalah hal yang penting, kebijakan yang diambil harus tetap berpihak pada masyarakat dan tidak mengorbankan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” tegasnya. (ant/rpi)
Load more