Jakarta, tvonenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan semua buku dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali buku yang melanggar hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital) adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, ada jenis buku yang dikenai pungutan PPN yakni buku yang mengandung unsur melanggar hukum.
"Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain," tutur Dwi.
Adapun untuk mengategorikan suatu buku mengandung unsur-unsur tersebut, perlu melalui proses pengadilan.
“Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN,” kata Dwi.
Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Load more