Jakarta, tvonenews.com - Bantuan sosial (bansos) atau stimulus dalam bentuk subsidi listrik akan digelontorkan sebelum kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diberlakukan.
Dia menyebut, bantuan itu akan diberlakukan untuk masyarakat terdampak PPN baik kelas kecil maupun menengah.
"PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
DEN sendiri tengah menghitung bagaimana stimulus itu akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik.
Pihaknya tentu akan menentukan kriteria rumah dengan besaran listrik berapa yang akan mendapatkan stimulus tersebut.
Adapun stimulus yang akan diberikan ini berbentuk bantuan tarif listrik. Dia menyebut, alasan bantuan tidak langsung ini diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
Load more