"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025 berpotensi diundur.
Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," kata Luhut.
Sebagai informasi, PPN 12% rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu seusai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (nba)
Load more