Jakarta, tvonenews.com - Bantuan sosial (bansos) atau stimulus dalam bentuk subsidi listrik akan digelontorkan sebelum kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diberlakukan.
Dia menyebut, bantuan itu akan diberlakukan untuk masyarakat terdampak PPN baik kelas kecil maupun menengah.
"PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
DEN sendiri tengah menghitung bagaimana stimulus itu akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik.
Pihaknya tentu akan menentukan kriteria rumah dengan besaran listrik berapa yang akan mendapatkan stimulus tersebut.
Adapun stimulus yang akan diberikan ini berbentuk bantuan tarif listrik. Dia menyebut, alasan bantuan tidak langsung ini diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025 berpotensi diundur.
Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," kata Luhut.
Sebagai informasi, PPN 12% rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu seusai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (nba)
Load more