Selain itu, fasilitas pinjaman ini juga tidak masuk kategori transaksi material seperti yang diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Karenanya, Protelindo tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham. Sehingga, transaksi sebesar Rp500 miliar itu dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur finansial dan mendukung kelangsungan bisnis perusahaan.
Pada pengumuman terpisah, anak usaha TOWR yakni Protelindo dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), sebelumnya telah mengubah perjanjian utang dengan tiga bank besar.
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, Protelindo diketahui telah memperpanjang jatuh tempo kredit dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) hingga 12 Desember 2024.
Hal serupa juga dilakukan dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), yang memperpanjang jatuh tempo hingga 10 Oktober 2025, dari yang semula jatuh tempo pada 10 Oktober 2024.
Selain itu, Protelindo sebelumnya juga menyetujui perubahan dan pernyataan kembali penjaminan perusahaan dan pergantian kerugian dengan Bank of China pada 7 November 2024 senilai Rp 965.000.000.000. Diketahui, PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (SUPR) menjamin seluruh kewajiban protelindo atas perjanjian fasilitas tersebut.
Load more