Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi diundur. Hal itu karena pemerintah sedang menyusun stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. (Kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah," kata Luhut.
Ia mengungkapkan saat ini sedang dihitung bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak PPN 12 persen dalam bentuk subsidi listrik.
Ketika disinggung kembali mengenai kepastian pemunduran pengenaan tarif PPN 12 persen itu dari rencana awal pada 1 Januari 2025, Luhut mengatakan hal itu tergantung hasil rapat pemerintah mendatang.
"Ya kita gak tau, nanti rapat masih ada berapa lama lagi kan," kata Luhut.
Tarif PPN 12 persen rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (ant/nba)
Load more