Stimulus itu, lanjut dia, perlu diberikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Sebelumnya, tarif PPN Indonesia sebesar 10 persen sebelum dinaikan menjadi 11 persen.
Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan telah mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Sedangkan dari sisi masyarakat, banyak penolakan terjadi terhadap rencana penerapan PPN 12 persen itu. (vsf)
Load more