Ketika rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis(13/11/2024), Menkeu menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12% itu tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19. (ant/rpi)
Load more