- Jam ke-1 sampai dengan jam ke-5, dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam ke-6, dibayar 3 kali Upah sejam
- Jam ke-7, jam ke-8, dan jam ke-9, dibayar 4 kali Upah
sejam.
Sementara itu, untuk jadwal kerja 5 hari dalam seminggu dan total 40 jam, ketentuan yang ada mewajibkan perusahaan untuk membayar 2 kali upah per jam dari jam pertama sampai jam kedelapan.
Selanjutnya, untuk jam kesembilan lembur, harus dibayar 3 kali upah per jam; sementara jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah per jam.
Dalam hal ini, pengaturan waktu kerja menjadi kewajiban perusahaan agar karyawan tidak kehilangan haknya sebagai warga negara.
Kebijakan ini mengacu pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga para pengusaha diwanti-wanti untuk mematuhinya. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Load more