Jakarta, tvOnenews.com - Proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 sudah selesai, Rabu (27/11/2024).
Saat berita ini diumumkan, proses perhitungan suara untuk wilayah Indonesia bagian barat sedang dilakukan.
Sedangkan untuk wilayah tengah dan timur Indonesia sudah lebih dahulu.
Jumlah itu mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pun sebentar lagi usai menjalankan tugasnya.
Menarik mengamati berapa besaran gaji KPPS pada pilkada 2024 ini.
Besaran gaji petugas KPPS, termasuk pada pilkada 2024 ini, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
keputusan KPU itu terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Besaran gaji KPPS berbeda bergantung jabatannya.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu.
Sedangkan gaji anggota KPPS-nya sebesar Rp850 ribu.
Dari time line masa kerja KPPS, KPPS tugasnya akan berakhir pada 8 Desember nanti.
Namun tidak menutup kemungkinan jadwal pencairan gaji KPPS dilakukan sebelum tanggal itu, atau juga bahkan setelahnya. (vsf)
Load more