Lantas bagaimana tanggung jawab negara atas petugas KPPS yang gugur dalam tugas?
Melansir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, Badan Adhoc, termasuk KPPS yang meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp36 juta.
Keputusan tersebut tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Meski demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris.
Beberapa diantaranya seperti fotocopi kartu keluarga, bukti pengangkatan badan Adhoc, melampirkan surat kematian dokter, hingga surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (vsf)
Load more