Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa 172 Standar Nasional Indonesia (SNI) telah dibuat untuk menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan.
"Hingga saat ini Komtek 65-05 telah menghasilkan 172 SNI yang dapat digunakan oleh pelaku usaha, laboratorium pengujian, akademisi, dan pemerintah," kata Budi.
Ia menambahkan bahwa timnya terus aktif dalam pengembangan standar internasional untuk produk perikanan. Sebagai bukti komitmen, Komite Teknis (Komtek) 65-05 di bawah Ditjen PDSPKP selalu melanjutkan pengembangan SNI.
"Komite tersebut beranggotakan 13 orang yang terdiri atas perwakilan pemerintah, pakar, pelaku usaha dan konsumen," ujarnya
Komite Teknis 65-05 tidak hanya berkaitan dengan penyiapan rancangan SNI produk perikanan, tetapi juga mencakup standar untuk metode pengujian, analisis sensori, air untuk industri, dan mikrobiologi secara umum.
Penerapan SNI tidak hanya bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk perikanan yang dihasilkan.
Load more