Tiga Manfaat
Sebelumnya, penelitian yang dilakukan Fikom Unpad menyebutkan tiga manfaat utama dari kebijakan Permen KP No 7 Tahun 2024 yang dirasakan oleh nelayan. Pertama, peningkatan pendapatan yang signifikan berkat akses yang lebih baik ke pasar dan regulasi harga yang adil.
Kedua, kelestarian populasi lobster karena kebijakan ini memastikan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia, menciptakan keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi. Terakhir, yang ketiga adalah kemudahan akses benih, dimana regulasi yang mempermudah nelayan memperoleh benih lobster dengan harga terjangkau.
Tim Fikom Unpad melakukan penelitian di tiga sentra penangkapan BBL, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melibatkan 400 responden.
Penelitian dilakukan melalui wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024 dan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Hasilnya sebanyak 87,6% responden menyatakan dukungan atas kebijakan pengelolaan BBL. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga hal utama yang membuat para nelayan lobster mendukung kebijakan itu, yaitu adanya peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam dan kemudahan untuk mendapatkan benih. (hsb)
Load more