Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus berubah atau bertransformasi menjadi badan hukum koperasi.
Transformasi Gapoktan jadi Koperasi dinilai penting oleh Budi Arie, utamanya dalam hal kepentingan menyalurkan pupuk subsidi bagi petani.
Hal itu disampaikan Menkop saat acara audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
"Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas," ucap Menkop Budi Arie.
Pada audiensi yang membahas kelembagaan Gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi itu, Menkop menyampaikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi saat ini sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.
Menurutnya, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, tetapi langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
"Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen," ujar Budi Arie.
Lebih lanjut Menkoo mengatakan, saat ini telah ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, serta 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.
Load more