Berdasarkan jumlah tersebut, tercatat sekitar 4000-an telah berbadan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi
Di pihak lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) mengatakan, proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).
Tiko menegaskan bahwa melalui regulasi itu, Gapoktan bisa membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi ke para petanj.
"Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan," kata Kartika.
Oleh karena itu, lanjut Wamen BUMN, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, maka diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Adapun tugas dari Kemenkop yakni pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan, serta ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota. (ant/rpi)
Load more