Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus berubah atau bertransformasi menjadi badan hukum koperasi.
Transformasi Gapoktan jadi Koperasi dinilai penting oleh Budi Arie, utamanya dalam hal kepentingan menyalurkan pupuk subsidi bagi petani.
Hal itu disampaikan Menkop saat acara audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
"Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas," ucap Menkop Budi Arie.
Pada audiensi yang membahas kelembagaan Gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi itu, Menkop menyampaikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi saat ini sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.
Menurutnya, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, tetapi langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
"Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen," ujar Budi Arie.
Lebih lanjut Menkoo mengatakan, saat ini telah ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, serta 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.
Berdasarkan jumlah tersebut, tercatat sekitar 4000-an telah berbadan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi
Di pihak lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) mengatakan, proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).
Tiko menegaskan bahwa melalui regulasi itu, Gapoktan bisa membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi ke para petanj.
"Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan," kata Kartika.
Oleh karena itu, lanjut Wamen BUMN, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, maka diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Adapun tugas dari Kemenkop yakni pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan, serta ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota. (ant/rpi)
Load more