Sebelumnya, berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), industri aset kripto di Indonesia mencatatkan total transaksi mencapai Rp475,13 triliun dari Januari hingga Oktober 2024. Ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 352,89 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yang sebesar Rp104,91 triliun.
Selain pertumbuhan transaksi, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 juga mengalami peningkatan signifikan menjadi 21,63 juta pelanggan terdaftar. Sebanyak 716 ribu dari total pelanggan terdaftar di antaranya aktif bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang saat ini terdiri dari tujuh platform berlisensi.
“Bappebti mencatat perkembangan nilai transaksi aset kripto di Indonesia berhasil menembus Rp475,13 triliun pada Januari--Oktober 2024. Nilai tersebut meningkat 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp 104,91 triliun. Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Kepala Bappebti Kasan.
Kasan menambahkan bahwa perkembangan transaksi aset kripto akan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak 2022 hingga Oktober 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp942,88 miliar. (ant/nsp)
Load more