Jakarta, tvOnenews.com - Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) akan menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan rute domestik mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 mendatang
"Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi udara dengan harga terjangkau, utamanya di tengah persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru nanti. Oleh karena itu, hingga saat ini upaya koordinasi intensif terus diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membahas lebih lanjut petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan kelancaran implementasi secara teknis di lapangan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari penurunan harga tiket ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam perjalanan menjelang libur panjang akhir tahun. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan sektor ekonomi, khususnya bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
"Penurunan harga tiket ini juga telah memperhitungkan secara seksama dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan penumpang pada libur akhir tahun. Dengan demikian, diberlakukannya penurunan harga tiket ini, kami optimis volume penumpang akan tumbuh positif yang tentunya akan berdampak langsung terhadap kinerja pendapatan Garuda Indonesia," ungkapnya.
Diperkirakan penurunan harga tiket ini akan mencapai 10 persen, dengan sebagian berasal dari elemen pendukung harga tiket. Elemen tersebut mencakup fuel surcharge, PJP2U dan PJP4U, serta penyesuaian avtur di beberapa bandara
"Rencana implementasi penerapan kebijakan penurunan harga tiket pesawat yang sebelumnya telah dikaji secara menyeluruh oleh Pemerintah RI, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat diharapkan menjadi langkah konkret yang berdampak positif bagi langkah peningkatan mobilitas masyarakat utamanya di momen peak season liburan akhir tahun nanti," ujarnya.
Dalam konteks ini, Garuda Indonesia menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara semua pihak untuk menurunkan harga tiket pesawat pada saat liburan akhir tahun
"Kami akan segera mengimplementasikan kebijakan ini, setelah diterbitkannya seluruh regulasi yang mengatur ketentuan penurunan harga tiket oleh pemangku kepentingan terkait," kata dia. (ant/nsp)
Load more