Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden mengungkapkan bahwa keputusan akhir diambil setelah melakukan diskusi yang mendalam, termasuk dengan para pemimpin buruh. (ant/nsp)
Load more