Jakarta, tvOnenews..com - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat, mengatakan bahwa kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen adalah tanda perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja.
Jumhur menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ini merupakan perkembangan yang sangat positif. Selain itu, upah minimum sektoral juga akan diterapkan berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Jumhur menambahkan bahwa pemerintah juga akan mengimplementasikan beberapa kebijakan untuk memajukan sektor industri, termasuk menegakkan hukum terhadap barang-barang impor ilegal serta membatasi impor produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," ucap Jumhur.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata upah minimum nasional akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, berdasarkan kesepakatan dalam rapat terbatas dengan pihak terkait pada Jumat sore (29/11/2024).
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden mengungkapkan bahwa keputusan akhir diambil setelah melakukan diskusi yang mendalam, termasuk dengan para pemimpin buruh. (ant/nsp)
Load more