Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan penjelasan dari pemerintah mengenai dasar perhitungan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penting untuk memahami metodologi perhitungan tersebut, agar kebijakan yang diambil dapat mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
Keterangan tentang penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan oleh dunia usaha untuk menentukan posisi ke depan terkait ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih ada, ujarnya lagi.
Apindo juga mengungkapkan, bahwa kenaikan UMP yang signifikan ini akan langsung mempengaruhi biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor yang padat karya.
"Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” katanya lagi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum bukanlah soal setuju atau tidak, tetapi apakah mereka dapat memenuhi kenaikan tersebut.
Load more