Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan penjelasan dari pemerintah mengenai dasar perhitungan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penting untuk memahami metodologi perhitungan tersebut, agar kebijakan yang diambil dapat mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
Keterangan tentang penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan oleh dunia usaha untuk menentukan posisi ke depan terkait ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih ada, ujarnya lagi.
Apindo juga mengungkapkan, bahwa kenaikan UMP yang signifikan ini akan langsung mempengaruhi biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor yang padat karya.
"Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” katanya lagi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum bukanlah soal setuju atau tidak, tetapi apakah mereka dapat memenuhi kenaikan tersebut.
"Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” ujarnya lagi.
Bob juga menilai, Apindo selama ini sudah aktif dan intensif berpartisipasi dalam diskusi mengenai penetapan kebijakan upah minimum dan berharap agar masukan sebelumnya diperhatikan.
"Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," kata dia pula.
Hal ini menjadi perhatian serius, karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Ia juga berharap Presiden dapat mendengarkan aspirasi pengusaha yang berperan sebagai pemberi kerja dan juga ingin agar karyawan mereka dapat maju dan berkembang. (ant/nsp)
Load more