"Masih ada sisa alokasi, di musim tanam Oktober-Maret silakan petani terdaftar memaksimalkan, karena pupuk sudah tersedia di lapangan," katanya pula.
Petani yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus mengikuti kriteria yang tercantum dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2024. Mereka harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan mengelola lahan maksimal dua hektare.
Selain itu, ada sembilan komoditas strategis yang berhak mendapat subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Petani yang memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi tetapi belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) juga mendapatkan kemudahan dari Pemerintah. Mereka diharapkan segera mendaftar melalui kelompok tani di daerahnya, karena e-RDKK dapat direvisi setiap empat bulan sekali dalam tahun yang sama.
"Bagi petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, karena tidak termasuk dalam regulasi, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan solusinya melalui pupuk nonsubsidi yang juga bisa didapatkan di kios-kios," kata Tri lagi. (ant/nsp)
Load more