"Perputaran uang judi "online" menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023," ucap dia.
Meskipun judi "online" terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
"Kami juga akan terus mempersempit ruang gerak pelaku judi "online", terutama untuk melindungi generasi muda,” ujarnya. (ant/vsf)
Load more