Keputusan akhir mengenai UMP dilakukan oleh masing-masing kepala daerah, berdasarkan formula nasional yang diterbitkan pemerintah pusat. Setelah itu, kepala daerah akan menentukan angka pasti UMP di wilayahnya, termasuk untuk DKI Jakarta.
Presiden Prabowo juga menegaskan, aturan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli). Sementara itu, upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
"Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus, perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo pada Jumat (29/11/2024).
Sebagai tambahan, penetapan UMP Jakarta saat ini didasarkan pada beberapa indikator seperti inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi, serta indeks α sebesar 0,3.
Kenaikan dari UMP 2023 mencapai Rp165.583 atau 3,6% dari angka sebelumnya Rp4.901.798. Jika dibandingkan, kenaikan 6,5% untuk UMP 2025 jauh lebih signifikan daripada kenaikan tahun sebelumnya. Dengan proyeksi kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. (rpi)
Load more