2. Sehat secara jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam proses hukum.
4. Tidak memiliki keluarga inti (orang tua, mertua, anak, saudara kandung, suami/istri) yang bekerja di OJK.
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepas ikatan dinas dari instansi/perusahaan sebelumnya jika diterima.
6. Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan OJK.
7. Khusus wanita, bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan.
8. Bersedia mematuhi seluruh aturan yang berlaku di OJK.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK, baik di pusat maupun daerah.
10. Diutamakan memiliki prestasi tingkat nasional/internasional serta pengalaman organisasi di kampus atau kegiatan sosial.
Load more