Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran tersebut lebih tinggi dari usul Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara.
Lantas bagaimana dengan provinsi lainnya? Berikut ini perkiraan UMP terbaru di 38 provinsi:
Aceh: Rp 3.685.615,68
Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48
Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44
Riau: Rp 3.508.775,63
Jambi: Rp 3.234.533,87
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81
Load more