Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran tersebut lebih tinggi dari usul Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara.
Lantas bagaimana dengan provinsi lainnya? Berikut ini perkiraan UMP terbaru di 38 provinsi:
Aceh: Rp 3.685.615,68
Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48
Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44
Riau: Rp 3.508.775,63
Jambi: Rp 3.234.533,87
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81
Bengkulu: Rp 2.670.039,14
Lampung: Rp 2.893.068,24
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98
DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77
Jawa Barat: Rp 2.191.136,51
Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31
Jawa Timur: Rp 2.305.985,18
Banten: Rp 2.905.119,78
Bali: Rp 2.890.060,68
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76
Gorontalo: Rp 3.221.731,50
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27
Maluku: Rp 3.141.699,95
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua Barat: Rp 3.613.545
Papua: Rp 4.285.847,55
Papua Tengah -> Rp 4.285.847,55
Papua Pegunungan -> Rp 4.285.847,55
Papua Barat Daya -> Rp 4.285.847,55
Papua Selatan -> Rp 4.285.847,55
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan di awal masa pemerintahanya.
Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor menengah ke bawah.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi sekaligus kesejahteraan pekerja.
Bagi beberapa wilayah, kenaikan UMP ini menjadi angin segar, meskipun tantangan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan produktivitas masih perlu diatasi di tingkat lokal. (nba)
Load more