Jakarta, tvonenews.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum pekerja (UMP) 2025 rata - rata sebesar 6,5 persen berpotensi menambah beban pengusaha. Untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak kenaikan upah, pemerintah akan membentuk satuan tugas PHK.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungapkan rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Menko Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Dia menjelaskan, rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan Upah Minimum Pekerja. "Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.
Namun, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Dia hanya mengaku bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.
Diumumkan Langsung
Load more